"Jangan Hanya Copy Paste" "Pelajari dan Pahami""Agar Ilmu dapat bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain" "Makalah&Materi yang ada disini cuma untuk referensi saja" "Selamat Belajar"

Selasa, 02 Oktober 2012

Bunga Bank, Riba ???


RIBA DAN BUNGA BANK

Diususun Guna Memenuhi Tugas
Mata kuliah                             : Tafsir I
Dosen Pengampu                    : Ikhsanudin, M.SI




Disusun Oleh :

Lina Fitriyani (07.10.308)
Siti Marfu'ana (07.10.326)



SEKOLAH TINGGI ILMU AL-QUR'AN
(STIQ) AN-NUR YOGYAKARTA
2009


Pembahasan
A. Ayat Al-Qur'an
1. Al-Baqarah

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(Qs. Al-Baqarah : 275)

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. .(Qs. Al-Baqarah : 276)

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. .(Qs. Al-Baqarah : 278)


Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui. .(Qs. Al-Baqarah : 280)


2. Ali Imran : 230

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. .(Qs. Ali Imran : 130)

3. An-Nisa' : 161

Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. .(Qs. Al-Nisa' : 161)

B. Pokok Pembahasan
Sebenarnya persoalan Riba telah dibicarakan al-Qur'an dalam tiga surat yang turun terlebih dahulu sebelum surat al-Baqarah. Sedang ayat  yang terakhir turun (tentang riba') adalah ayat-ayat dalam surat al-Baqarah tersebut di atas.
Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang butuh dengan mengeksploitasi kebutuhannya. Riba dari segi bahasa adalah penambahan, sementara para ahli hukum mengemukakan kaidah, bahkan ada hadis yang menilainya, meskipun pada hakikatnya hadis ini dhaif, bahwa ( كل قرض جر منفعة فهو حرام  ) setiap piutang yang mengandung manfaat (melebihi jumlah hutang), maka itu adalah haram.
Adapun macam-macam riba adalah :
1)      Riba Fadli, ialah berlebih salah satu dari dua pertukaran yang diperjual belikan (sejenis).
2)      Riba Nasi'ah adalah riba' yang pembayarannya berlipat ganda karena waktunya dimundurkan
3)      Riba Yad
4)      Riba Qardhi
Dalam hal ini, maka bunga bank dapat dikategorikan riba nasi'ah, orang yang menyimpan uang di bank dan mendapatkan bunga tiap bulannya. Kemudian peminjam membayarkan bunga atas pinjamannya.
Riba atau kelebihan yang terlarang oleh ayat diatas, adalah yang sifatnya adh'afan mudha'afah, kata adh'afan adalah bentuk jamak dari dha'if yang berarti serupa sehingga  yang satu menjadi dua. Kata dhi'fayn adalah bentuk ganda, sehingga jika anda mempunyai dua maka ia menjadi empat, adh'afan adalah berlipat ganda. Yang demikian itu adalah memakan harta dengan cara yang bathil. Maka tidak heran jika kandungannya bukan saja melarang praktek riba', tetapi juga sangat mencela pelakunya, bahkan mengancam mereka. Menurut banyak ulama;' di hari kemudian nanti mereka tidak dapat berdiri dari kuburan mereka di hari kiamat kelak kecuai seperti berdirinya orang gila pada saat mengamuk dan kerasukanm syetan. Yaitu mereka beriri dengan posisi yang tidak sewajarnya, sehingga mereka tidak tahu arah mana ynag harus mereka tuju.
Dalam tafsir al-Kasysyaf , dikemukakan bahwa Imam  Abu Hanifah apabila membaca ayat 130 pada surat Ali Imran, beliau berkata : "Inilah ayat  yang paling menakutkan dalam al-Qur'an karena Allah mengancam orang-orang yang beriman terjerumus ke dalam neraka yang disediakan Allah untuk orang-orang kafir".
"Allah memusnahkan riba sedikit demi sedikit dan menyuburkan sedekah" memusnahkan oleh para pakar bahasa dipahami dalam arti mengurangi sedikit demi sedikit. Betapa mereka yang Melakukan riba pada akhirnya terjerumus dalam kemiskinan, kebinasaan dan keburukan riba tidak hanya tercermin pada praktek amoral yang dilakukan oleh para lintah darat, tetapi kebinasaan itu juga menimpa bidang ekonomi pada tingkat individu dan masyarakat.
"Allah tidak menyukai yakni tidak mencurahkan rahmat kepada setiap orang yang berulang-ulang Melakukan kekufuran dan selalu berbuat banyak dosa". Ayat ini sekali lagi mengisyaratkan kekufuran orang-orang yang mempraktekkan riba, bahkan kekufiran  berganda sebagaimana difahami dengan penggunaan kata Kuffar buka kafir. Kekufuran berganda itu adalah sekali ketika mereka mempersamakan riba dengan jual beli sambil menolak ketetapan Allah, dikali kedua ketika mempraktekkan riba, dan dikali ketiga, ketika tidak mensyukuri nikmat kelebihan yangn mereka miliki, bahkan menggunakannya untuk menindas dan menganiaya.
"Bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba" yakni hindarilah siksa Allah atau hindari jatuhnya sangsi Allah, antara lain dengan menghindari praktek riba, bahkan meninggalkan sisa-sisanya yang belum dipungut. " Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". Ini karena substasi keduanya sungguh berbeda. Jual beli adalah transaksi yang menguntungkan kedua belah pihak, sedangkan riba merugikan salah satu pihak. Keuntungan yang pertama diperoleh melalui kerja manusia; sedangkan yang kedua yang menghasilkan adalah uang bukan hasil kerja manusia. Jual beli menuntut aktivitas manusia, sedangkan riba tanpa aktivitas mereka. Jual beli mengandung kemungkinan untung dan rugi, tergantung pada kepandaian mengelola, kondisi, dan situasi pasar pun ikt menentukan. Sedangkan riba menjamin keuntungan bagi yang meminjamkan dan tidak mengandung kerugian, kondisi pasar pun tidak terlalu dibutuhkan. Itu sedikit yang membedakannya, namun besar mudharatnya.
Maka yang menangguhkan itu, pinjamannya dinilai sebagai qard hasan yakni pinjaman yang baik. Setiap detik ia menangguhkan dan menahan diri untuk tidak menagih, setiap saat itu pula Allah memberinya ganjaran sehingga berlipat ganda ganjaran itu. Yang lebih baik dari meminjamkan adalah menyedekahkan sebagian atau semua hutang itu. Kalau demikian jika kamu mengetahui bahwa hal tersebut lebih baik, maka bergegaslah meringankan yang berhutang atau membebaskannya dari hutang.
 
DAFTAR PUSTAKA

Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Mishbah : Pesan, Kesan dan keserasian al-Qur'an, Jakarta : Lentera Hati, 2002
Abdullah, Terjemah Tafsir Ibnu Katsir, Jakarta : Pustaka Imam Syafi'I, 2008
Tafsir Jalalain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar