RIBA DAN BUNGA BANK
Diususun
Guna Memenuhi Tugas
Mata kuliah :
Tafsir I
Dosen Pengampu :
Ikhsanudin, M.SI
Disusun
Oleh :
Lina
Fitriyani (07.10.308)
Siti
Marfu'ana (07.10.326)
SEKOLAH TINGGI ILMU AL-QUR'AN
(STIQ) AN-NUR YOGYAKARTA
2009
Pembahasan
A. Ayat Al-Qur'an
1. Al-Baqarah
"Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(Qs. Al-Baqarah : 275)
Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. .(Qs. Al-Baqarah : 276)
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. .(Qs. Al-Baqarah : 278)
Dan
jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai
dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih
baik bagimu, jika kamu Mengetahui. .(Qs.
Al-Baqarah : 280)
2. Ali Imran : 230
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada
Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. .(Qs. Ali Imran : 130)
3. An-Nisa' : 161
Dan
disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang
daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang
batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu
siksa yang pedih. .(Qs.
Al-Nisa' : 161)
B. Pokok Pembahasan
Sebenarnya persoalan Riba telah dibicarakan al-Qur'an dalam tiga surat yang turun terlebih dahulu sebelum surat al-Baqarah. Sedang ayat yang terakhir turun (tentang riba') adalah
ayat-ayat dalam surat
al-Baqarah tersebut di atas.
Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang butuh dengan
mengeksploitasi kebutuhannya. Riba dari segi bahasa adalah penambahan,
sementara para ahli hukum mengemukakan kaidah, bahkan ada hadis yang
menilainya, meskipun pada hakikatnya hadis ini dhaif, bahwa ( كل قرض جر منفعة فهو حرام ) setiap piutang yang mengandung manfaat
(melebihi jumlah hutang), maka itu adalah haram.
Adapun macam-macam riba adalah :
1)
Riba Fadli, ialah berlebih salah satu dari dua
pertukaran yang diperjual belikan (sejenis).
2)
Riba Nasi'ah adalah riba' yang pembayarannya berlipat
ganda karena waktunya dimundurkan
3)
Riba Yad
4)
Riba Qardhi
Dalam hal ini, maka bunga bank dapat dikategorikan riba nasi'ah, orang
yang menyimpan uang di bank dan mendapatkan bunga tiap bulannya. Kemudian
peminjam membayarkan bunga atas pinjamannya.
Riba atau kelebihan yang terlarang oleh ayat diatas, adalah yang sifatnya
adh'afan mudha'afah, kata adh'afan adalah bentuk jamak dari dha'if
yang berarti serupa sehingga yang satu
menjadi dua. Kata dhi'fayn adalah bentuk ganda, sehingga jika anda
mempunyai dua maka ia menjadi empat, adh'afan adalah berlipat ganda. Yang
demikian itu adalah memakan harta dengan cara yang bathil. Maka tidak heran
jika kandungannya bukan saja melarang praktek riba', tetapi juga sangat mencela
pelakunya, bahkan mengancam mereka. Menurut banyak ulama;' di hari kemudian
nanti mereka tidak dapat berdiri dari kuburan mereka di hari kiamat kelak
kecuai seperti berdirinya orang gila pada saat mengamuk dan kerasukanm syetan.
Yaitu mereka beriri dengan posisi yang tidak sewajarnya, sehingga mereka tidak
tahu arah mana ynag harus mereka tuju.
Dalam tafsir al-Kasysyaf , dikemukakan bahwa Imam Abu Hanifah apabila membaca ayat 130 pada surat Ali Imran, beliau
berkata : "Inilah ayat yang paling
menakutkan dalam al-Qur'an karena Allah mengancam orang-orang yang beriman
terjerumus ke dalam neraka yang disediakan Allah untuk orang-orang kafir".
"Allah memusnahkan riba sedikit demi sedikit dan menyuburkan
sedekah" memusnahkan oleh para pakar bahasa dipahami dalam arti
mengurangi sedikit demi sedikit. Betapa mereka yang Melakukan riba pada
akhirnya terjerumus dalam kemiskinan, kebinasaan dan keburukan riba tidak hanya
tercermin pada praktek amoral yang dilakukan oleh para lintah darat, tetapi
kebinasaan itu juga menimpa bidang ekonomi pada tingkat individu dan
masyarakat.
"Allah tidak menyukai yakni tidak mencurahkan rahmat kepada
setiap orang yang berulang-ulang Melakukan kekufuran dan selalu berbuat banyak
dosa". Ayat ini sekali lagi mengisyaratkan kekufuran orang-orang yang
mempraktekkan riba, bahkan kekufiran
berganda sebagaimana difahami dengan penggunaan kata Kuffar buka
kafir. Kekufuran berganda itu adalah sekali ketika mereka mempersamakan riba
dengan jual beli sambil menolak ketetapan Allah, dikali kedua ketika
mempraktekkan riba, dan dikali ketiga, ketika tidak mensyukuri nikmat kelebihan
yangn mereka miliki, bahkan menggunakannya untuk menindas dan menganiaya.
"Bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba"
yakni hindarilah siksa Allah atau hindari jatuhnya sangsi Allah, antara lain
dengan menghindari praktek riba, bahkan meninggalkan sisa-sisanya yang belum
dipungut. " Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba". Ini karena substasi keduanya sungguh berbeda. Jual beli adalah
transaksi yang menguntungkan kedua belah pihak, sedangkan riba merugikan salah
satu pihak. Keuntungan yang pertama diperoleh melalui kerja manusia; sedangkan
yang kedua yang menghasilkan adalah uang bukan hasil kerja manusia. Jual beli
menuntut aktivitas manusia, sedangkan riba tanpa aktivitas mereka. Jual beli
mengandung kemungkinan untung dan rugi, tergantung pada kepandaian mengelola,
kondisi, dan situasi pasar pun ikt menentukan. Sedangkan riba menjamin
keuntungan bagi yang meminjamkan dan tidak mengandung kerugian, kondisi pasar
pun tidak terlalu dibutuhkan. Itu sedikit yang membedakannya, namun besar
mudharatnya.
Maka yang menangguhkan itu, pinjamannya dinilai sebagai qard hasan
yakni pinjaman yang baik. Setiap detik ia menangguhkan dan menahan diri untuk
tidak menagih, setiap saat itu pula Allah memberinya ganjaran sehingga berlipat
ganda ganjaran itu. Yang lebih baik dari meminjamkan adalah menyedekahkan
sebagian atau semua hutang itu. Kalau demikian jika kamu mengetahui bahwa hal
tersebut lebih baik, maka bergegaslah meringankan yang berhutang atau
membebaskannya dari hutang.
DAFTAR
PUSTAKA
Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Mishbah : Pesan,
Kesan dan keserasian al-Qur'an, Jakarta
: Lentera Hati, 2002
Abdullah, Terjemah Tafsir Ibnu Katsir, Jakarta : Pustaka Imam
Syafi'I, 2008
Tafsir Jalalain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar