"Jangan Hanya Copy Paste" "Pelajari dan Pahami""Agar Ilmu dapat bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain" "Makalah&Materi yang ada disini cuma untuk referensi saja" "Selamat Belajar"

Kamis, 11 Oktober 2012

MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI



Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
Civic Education
Dosen Pengampu : M. Nur Huri Mustofa, M.Si
 


1.      Faizul Husnayain
2.      Rosna Yunita
3.      Muhimatul Alifah





FAKULTAS TARBIYAH DAN USHULUDDIN
SEKOLAH TINGGI ILMU AL-QUR’AN AN-NUR
YOGYAKARTA
2009


BAB I
PENDAHULUAN

Melanjutkan dari makalah sebelumnya yang telah menjelaskan tentang pengertian masyarakat madani, maka di sini kami akan menyampaikan tentang hal yang bersangkutan akan hal itu, masyarakat madani sebagai masyarakat yang memiliki peradaban maju dan merupakan satu kesatuan yang menjadi dasar nilai bagi eksistensi civil society, namun lebih kepada bagaimana gerakan sosial untuk memperkuat masyarakat madani serta karakteristik di dalam memperkuat masyarakat madani.
 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Asal-usul dan Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani (civil society) pada mulanya merupakan sebuah kosep filsafat berkenaan dengan sistem kenegaraan. Secara histories, konsep ini bermula dari pemikiran Aristoteles yang kemudian dikembangkan oleh Marcus Tullius Cicero seorang filosof Romawi Kuno (106-435 M). ia memunculkan istilah Societies Civilis, suatu komunitas yang mendominasi komunitas  lain dalam konsep Negara kota. Konsep kenegaraan ini dimaksudkan untuk menggambarkan kerajaan kota dan bentuk korporasi lainnya sebagai kesatuan yang terorganisir. Dalam tradisi Eropa, hingga abad XVIII, pengertian civil society dianggap memiliki pengertian sama dengan pengertian Negara (The State), yaitu suatu kelompok yang menguasai kelompok lain.
Dengan demikian, konsep civil society berasal dari dunia barat, tepatnya berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat yang mengalami transformasi dari kehidupan masyarakat kapitalis.[1]
Rumusan civil society selanjutnya dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588 – 1679 M) dan John Locke (1632 – 1704) yang memandangnya sebagai kelanjutan dari evolusi natural society. Menurut Hobbes, sebagai entitas Negara, civil society mempunyai peran untuk meredam konflik dalam masyarakat sehingga ia harus memiliki kekuasaan mutlak, mampu mengotrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (prilaku politik) setiap warga Negara. Menurut John Locke, kehadiran civil society adalah untuk melindungi kebebasan dan hak milik setiap warga Negara. Dalam pandangan John Locke, tidak ada absolutisme kekuasaan, yang ada hanya kebebasan dan sikap hidup yang toleran, baik antar anggota masyarakat maupun penguasa kepada warganya.[2] 
Terjemahan civil society masyarakat madani, pertama kali dikemukakan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada symposium Nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju.
Lebih lanjut Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu Predictability serta ketulusan atau transparansi sistem.
Penerjemahan civil society menjadi masyarakat madani ini dilator belakangi oleh konsep Kota Ilahi, Kota Peradaban atau masyarakat kota. Di sisi lain, pemaknaan masyarakat madani ini juga dilandasi oleh konsep tentang al-mujtama’ al-madani yang diperkenalkan oleh Prof. Naquib al-Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban islam dari Malaysia dan salah seorang pendiri Institute for Islamic Thought and Civilization (ISTAC) yang secara definitif masyarakat madani merupakan konsep ideal yang mengandung 2 (dua) komponen besar yakni; masyarakat kota dan masyarakat beradab.
Terjemahan makna masyarakat madani ini. Banyak yang diikuti oleh para cendekiawan dan ilmuwan di Indonesia, seperti Nurcholis Madjid, M. Dawam Rahardjo, Azyumardi Azra dan sebagainya. Dan pada prinsipnya konsep masyarakat madani (civil society) adalah sebuah tatanan komunitas dan berkeadaban. Di sisi lain masyarakat madani adanya toleransi dan menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan).[3]

B.     Karakteristik Masyarakat Madani
Masyarakat madani awal mulanya tidak muncul dengan sendirinya. Ia menghajatkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Prasyarat ini tidak bisa dipisahkan satu sama lain atau hanya mengambil salah satunya saja melainkan merupakan salah satu kesatuan yang integral yang menjadi dasar dan nilai bagi eksistensi civil society karakteristik tersebut antara :
  1. Free Public Sphere
Berfungsi sebagai sarana depan mengemukakan pendapat. Di wilayah ruang publik ini semua warga negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan transaksi sosial dan politik tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatan-kekuatan di luar civil society.
  1. Demokrasi
Demokrasi merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana civil society di mana dalam menjalani kehidupan. Warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalani aktivitas keseharian termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prasyarat demokrasi ini banyak dikemukakan oleh para pakar yang mengkaji fenomena civil society. Pemikiran demokrasi (demokratis) di sini dapat mencakup sebagai bentuk aspek kehidupan seperti : Politik, sosial, budaya, pendidikan, ekonomi dan sebagainya.
  1. Toleran
Berfungsi untuk menunjukkan sikap yang saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan orang lain. Menurut Nurcholis Madjid, toleran merupakan persoalaan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu jika toleran menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang ”enak” antar berbagai kelompok berbeda-beda dalam perspektif ini, toleran bukan sekedar tuntunan sosial dari pelaksanaan ajaran moral agama.
  1. Pluralisme (kemajemukan)
Pluralisme berfungsi sebagai prasyarat pergerakan civil society maka harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan satu tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang  tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Allah.
  1. Keadilan sosial
Keadilan sosial berfungsi agar terciptanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional terahdap hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa).

C.    Masyarakat Madani di Indonesia
Indonesia memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat  madani) bahkan jauh sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang dimiliki oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan pergerakan nasional dalam perjuangan merebut kemerdekaan.[4]
Menurut AS. Hikam, karakter masyarakat madani di Indonesia masih sangat bergantung terhadap negara sehingga selalu berada pada posisi subordinat, khususnya bagi mereka yang berada pada strata sosial bawah. Karena itu, menurut As. Hikam, dalam konteks pengembangan demokrasi kenyataan ini merupakan tantangan mendesak untuk memperlancar proses demokratisasi.
Terdapat beberapa strategi tentang bagaimana seharusnya bangunan masyarakat madani bisa terwujud di indonesia.
  1. Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik.
  2. Strategi yang lebih mementingkan sistem politik demokrasi.
  3. Strategi yang memilih membangun civil society sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi.[5]
Berdasarkan pada tiga strategi di atas, pengembangan demokrasi dan masyarakat madani selayaknya tidak hanya bergantung pada salah satu pandangan tersebut. Untuk mewujudkan masyarakat madani yang seimbang dengan kekuatan Negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma, setidaknya paradigma ini bisa dijadikan acuan dalam pengembangan demokrasi di masa transisi sekarang melalui cara :
  1. Memperluas golongan menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas menengah untuk berkembang menjadi kelompok masyarakat madani yang mandiri secara politik dan ekonomi.
  2. Mereformasi sistem politik demokratis melalui pemberdayaan lembaga-embaga demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip  demokrasi. Sikap pemerintah untuk tidak mencampuri atau mempengaruhi keputusan hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatif merupakan salah satu koponen penting dari pembangunan kemandirian lembaga demokrasi.
  3. Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan demokrasi) bagi warga negara secara keseluruhan. Pendidikan politik yang dimaksud adalah pendidikan demokrasi yang dilakukan secara terus menerus melalui keterlibatan semau unsur masyarakt melaui prinsip-prinsip pendidikan demokratis, yakni pendidikan untuk warga negara.[6]
 BAB III
KESIMPULAN

Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antar kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Berupa pemikiran, seni, pendidikan, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu keinginan individu.
Perwujudan masyarakat madani di mulai dengan karakteristik masyarakt madani di antaranya (free public sphere) wilayah publik yang bebas, demokrasi, toleran, kemajemukan, dan keadilan sosial.
Dan strategi membangun masyarakat madan di Indonesia dapat dilakukan dengan integrasi nasional dan politik, reformasi sistem politik demokrasi, dan basis yang kuat ke arah demokrasi, pendidikan dan penyandaran politik.
 

DAFTAR PUSTAKA

Azra, Azyumardi, Civic Education, Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah Press, 2006

Ghazali, Adeng Muchtar, Civic Education, Benang Merah Press, 2004

ICCE, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Cet. II, Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah, 2006

Ubaidillah, A, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, (Jakarta: IAIN Press, 2000)



[1] Adeng Muchtar Ghazali, Civic Education, (Benang Merah Press, 2004) hlm. 107
[2] ICCE, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Cet. II, (Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah, 2006) hlm. 306
[3] Azyumardi Azra, Civic Education, (Jakarta : UIN Syarif Hidayatullah Press, 2006) hlm. 41
[4] ICCE, Opcit,
[5] A. Ubaidillah, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, (Jakarta: IAIN Press, 2000)
[6] ICCE, Opcit.

1 komentar:

  1. assalamu'alaikum min. min kira kira kisi kisi buat masuk STIQ apa min?? jurusan PAI min.. saya jum'at test disana

    BalasHapus