Zakat dan Pajak
Makalah
Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata
kuliah : Masa’ilul Fiqhiyyah
Dosen
Pengampu : M. Yazid Afandi, M.Si
Disusun
oleh :
Mustofa
Shofiyullah
Pangeyupan
Wahyu
Sutirah
SEKOLAH TINGGI ILMU AL-QUR’AN
( STIQ ) AN-NUR
YOGYAKARTA
2009
PAJAK
DAN ZAKAT
Pada zaman Rasulullah dan Khulafa’ur-Rasyidin, zakat dikenakan pada
penduduk yang beragam Islam, sedang
pajak (kharaj) dikenakan pada penduduk yang beragam non Muslim. Tidak ada
penduduk yang terkena kewajiban rangkap berupa zakat dan pajak.
Sekarang timbul permasalahannya, jika penduduk yang tadinya non muslim
itu kemudian masuk Islam, atau tanahnya dibeli oleh orang muslim, apakah tanah
yang terkena pajak itu juga terkena zakat, karena pemiliknya sekarang beragam Islam?
Pendapat Para
Ulama’
Para Ulama’ sepakat bahwa pajak tetap wajib dibayarkan pada tanah yang
berstatus khorajiyah (yang terkena wajib pajak karena ditaklukan oleh pasukan
muslim), meski pemiliknya sudah muslim
Permasalahan adalah seperti yang diatas yaitu apakah tanah yang terkena
wajib pajak itu juga terkena zakat, karena pemiliknya sekarang beragama Islam?
Dalam hal ini jumhur Ulama’ berpendapat bahwa pajak/kharaj tidak
menggugurkan kewajiban zakat, alasan mereka adalah :
- Keumuman nash-nash yang sangat pasti seperti dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 267 yang menunjukkan wajibnya zakat semua hasil bumi, baik tanahnya terkena pajak maupun tidak.
- Kewajiban zakat berdasarkan nash-nash al-Qur’an dan hadis-hadis yang tegas, sedangkan kharaj berdasarkan ijtihad (dhonny), oleh karena itu, kewajiban zakat tidak gugur karena suatu hal yang bersifat ijtihadiyah.
Sedangkan para Ulama’ Hanafiyah berpendapat bahwa tanah yang terkena
pajak tidak terkena kewajiban zakat, mereka mengemukakan alasan-alasan yang
antara lain sebagai berikut :
- Hadis riwayat Ibnu Mas’ud Rasullullah bersabda :
لايجتمع عشر و خراج فى أرض مسلم (الحديث)
“Zakat dan pajak tidak dapat sama-sama berlaku atas tanah orang Islam”
(Yusuf Qordhowi, Hukum Zakat;387)
Namun para Ulama’ menilai hadis ini lemah (dhoif) oleh karena itu, maka
hadis ini tidak bisa dijadikan sandaran
hukum, sebab dalan hadis ini ada perawi yang bernama Yahya bin Anbasah yang
dipandang tidak tsiqoh (al-Qordhowi,391)
- Para Umara’ semenjak Umar Bin Khattab, zakat dan pajak secara bersama pada tanah yang berstatus khorajiyah dan dalam hal ini di setujui para sahabat lainnya, (al-Qordhowi,378)
Namun para jumhur Ulama’ menjawab alasan ini karena bertentangan dengan
kebijakan Umar bin Abdul Aziz yang memerintahkan pemungutan zakat dan kharaj
sekaligus (diriwayatkan dari Yahya bin Adam). Jadi mengenai Umar tidak memungut
zakat itu dikarenakan pemiliknya masih kafir/non muslim.
Perbedaan
Zakat dan Pajak
Meskipun pajak dan zakat memiliki titik singgung yang sama, yaitu
kewajiban yang mengikat, dan kekuasaan yang menekan.namun diantara keduanya
terdapat perbedaan yaitu:
Ø
Bahwa zakat itu adalah ibadah, dan pajak adalah
kewajiban pada Negara
Ø
Penetapan nishab dan presentase zakat ditetapkan
oleh syari’at, maka hukumnya tetap dan tidak berubah dan tidak berubah,
sedangkan pajak ditetapakn oleh Ulil Amri (pemerintah),maka merekalah yang
menetapkan dan menghapuskan.
Ø
Pajak berhubung antara warga dan Negara,
sedangkan zakat adalah hubungan manusia dengan tuhan, manusia akan membayar
zakatnya, meskipun tidak ada yang menagihnya.
Ø
Pajak terbatas sasarannya, hanya target materi,
sedangkan zakat memiliki sasaran ruhiyah, akhlak dan insaniyah dengan melalui
sarana material. ( www.Dakwatuna.com
)
Daftar
Pustaka
©
Al-Qardlawi, Yusuf, Hukum Zakat, Jakarta : Gema Insani
Press, 2007
©
Zuhdi, Masyfuk, Masail Fiqhiyyah, Jakarta : Pustaka
Al-Kautsar, 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar