"Jangan Hanya Copy Paste" "Pelajari dan Pahami""Agar Ilmu dapat bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain" "Makalah&Materi yang ada disini cuma untuk referensi saja" "Selamat Belajar"

Selasa, 02 Oktober 2012

Pajak = ? zakat


Zakat dan Pajak

Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata kuliah : Masa’ilul Fiqhiyyah
Dosen Pengampu : M. Yazid Afandi, M.Si





Disusun oleh :
Mustofa Shofiyullah
Pangeyupan Wahyu
Sutirah





SEKOLAH TINGGI ILMU AL-QUR’AN
( STIQ ) AN-NUR
YOGYAKARTA
2009



PAJAK DAN ZAKAT

Pada zaman Rasulullah dan Khulafa’ur-Rasyidin, zakat dikenakan pada penduduk yang beragam Islam,  sedang pajak (kharaj) dikenakan pada penduduk yang beragam non Muslim. Tidak ada penduduk yang terkena kewajiban rangkap berupa zakat dan pajak.
Sekarang timbul permasalahannya, jika penduduk yang tadinya non muslim itu kemudian masuk Islam, atau tanahnya dibeli oleh orang muslim, apakah tanah yang terkena pajak itu juga terkena zakat, karena pemiliknya sekarang beragam Islam?

Pendapat Para Ulama’
Para Ulama’ sepakat bahwa pajak tetap wajib dibayarkan pada tanah yang berstatus khorajiyah (yang terkena wajib pajak karena ditaklukan oleh pasukan muslim), meski pemiliknya sudah muslim
Permasalahan adalah seperti yang diatas yaitu apakah tanah yang terkena wajib pajak itu juga terkena zakat, karena pemiliknya sekarang beragama Islam?
Dalam hal ini jumhur Ulama’ berpendapat bahwa pajak/kharaj tidak menggugurkan kewajiban zakat, alasan mereka adalah :
  1. Keumuman nash-nash yang sangat pasti seperti dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 267 yang menunjukkan wajibnya zakat semua hasil bumi, baik tanahnya terkena pajak maupun tidak.
  2. Kewajiban zakat berdasarkan nash-nash al-Qur’an dan hadis-hadis yang tegas, sedangkan kharaj berdasarkan ijtihad (dhonny), oleh karena itu, kewajiban zakat tidak gugur karena suatu hal yang bersifat ijtihadiyah.
Sedangkan para Ulama’ Hanafiyah berpendapat bahwa tanah yang terkena pajak tidak terkena kewajiban zakat, mereka mengemukakan alasan-alasan yang antara lain sebagai berikut :
  1. Hadis riwayat Ibnu Mas’ud Rasullullah bersabda :
لايجتمع عشر و خراج فى أرض مسلم (الحديث)
“Zakat dan pajak tidak dapat sama-sama berlaku atas tanah orang Islam” (Yusuf Qordhowi, Hukum Zakat;387)
Namun para Ulama’ menilai hadis ini lemah (dhoif) oleh karena itu, maka hadis ini tidak bisa dijadikan  sandaran hukum, sebab dalan hadis ini ada perawi yang bernama Yahya bin Anbasah yang dipandang tidak tsiqoh (al-Qordhowi,391)
  1. Para Umara’ semenjak Umar Bin Khattab, zakat dan pajak secara bersama pada tanah yang berstatus khorajiyah dan dalam hal ini di setujui para sahabat lainnya, (al-Qordhowi,378)
Namun para jumhur Ulama’ menjawab alasan ini karena bertentangan dengan kebijakan Umar bin Abdul Aziz yang memerintahkan pemungutan zakat dan kharaj sekaligus (diriwayatkan dari Yahya bin Adam). Jadi mengenai Umar tidak memungut zakat itu dikarenakan pemiliknya masih kafir/non muslim.

Perbedaan Zakat dan Pajak
Meskipun pajak dan zakat memiliki titik singgung yang sama, yaitu kewajiban yang mengikat, dan kekuasaan yang menekan.namun diantara keduanya terdapat perbedaan yaitu:
Ø  Bahwa zakat itu adalah ibadah, dan pajak adalah kewajiban pada Negara
Ø  Penetapan nishab dan presentase zakat ditetapkan oleh syari’at, maka hukumnya tetap dan tidak berubah dan tidak berubah, sedangkan pajak ditetapakn oleh Ulil Amri (pemerintah),maka merekalah yang menetapkan dan menghapuskan.
Ø  Pajak berhubung antara warga dan Negara, sedangkan zakat adalah hubungan manusia dengan tuhan, manusia akan membayar zakatnya, meskipun tidak ada yang menagihnya.
Ø  Pajak terbatas sasarannya, hanya target materi, sedangkan zakat memiliki sasaran ruhiyah, akhlak dan insaniyah dengan melalui sarana material. ( www.Dakwatuna.com )


Daftar Pustaka
©      Al-Qardlawi, Yusuf, Hukum Zakat, Jakarta : Gema Insani Press, 2007
©      Zuhdi, Masyfuk, Masail Fiqhiyyah, Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2001
©      www.Dakwatuna.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar